img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jerinx SID dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Atas putusan tersebut pihak Jerinx pun meminta untuk pikir-pikir. 

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Jerinx SID juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. (nes)

Topik Terkait