"Benar kita menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Februari 2022.
Awal Mula Kasus
Baca Juga :
Foto : Instagram/naymirdad
Ternyata kasus ini bermula ketika sang pelapor ingin membeli rumah Jamal Mirdad di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp490 juta," ucapnya.
Namun, setelah pelapor membayar secara lunas rumah tersebut sertifikat hak milik (SHM) rumah tak kunjung diberikan.
"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijnajikan," tutur Zulpan.