IntipSeleb – I Gede Aryastina alias Jerinx SID telah divonis 1 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dianggap bersalah dan terbukti memberikan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban yaitu Adam Deni.
Ada beberapa pertimbangan yang membuat Jerinx SID mendapatkan vonis 1 Tahun penjara dari Majelis Hakim. Apa saja pertimbangan itu? Berikut artikelnya.
Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Jerinx SID akhirnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dianggap bersalah atas kasus pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni.
Sebelum memberikan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan untuk Jerinx SID.
Hal yang memberatkan putusan tersebut karena Jerinx SID sudah pernah ditahan. Sementara hal yang meringankan ialah karena ia berlaku sopan selama persidangan dan telah minta maaf.
“Keadaan Yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah berusaha keras meminta maaf kepada korban atas perbuatannya, terdakwa juga punya tanggungan,” ucap Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.
Divonis 1 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Hukuman itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada tdw dengan pidana selama 1 tahun tahun dan membayar denda Rp. 25 juta jika tidak dibayar pidana kurungan 1 bulan,” ucapnya.
Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya.
Sebab, sebelumnya Adam Deni tampak terus mempertanyakan terkait endorse COVID-19 yang disuarakan Jerinx. Hingga akhirnya Jerinx SID menelpon dengan nada amarah dan membuat Adam Deni merasa terancam.
Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)