img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

“Keadaan Yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah berusaha keras meminta maaf kepada korban atas perbuatannya, terdakwa juga punya tanggungan,” ucap Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.

Divonis 1 Tahun Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Atas perbuatannya itu Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Hukuman itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. 

“Menjatuhkan pidana penjara kepada tdw dengan pidana selama 1 tahun tahun dan membayar denda Rp. 25 juta jika tidak dibayar pidana kurungan 1 bulan,” ucapnya. 

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Topik Terkait