IntipSeleb – I Gede Aryastina alias Jerinx SID divonis 1 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap Jerinx telah bersalah.
Atas putusan tersebut Jerinx SID pun langsung memberikan tanggapannya. Apa tanggapan Jerinx dan kuasa hukum atas putusan tersebut? Berikut artikelnya.
Vonis 1 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap Jerinx SID secara sah bersalah atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini dilaporkan oleh Adam Deni setelah diancam melalui sambungan telepon.
Atas perbuatannya itu Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Hukuman itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada tdw dengan pidana selama 1 tahun tahun dan membayar denda Rp. 25 juta jika tidak dibayar pidana kurungan 1 bulan,” ucap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.