img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Pada Hari ini, Selasa, 22 Februari 2022 ia akan membacanya pledoi atau nota pembelaan. 

Pada pembelaan ini, Jerinx akan membacakan sendiri. Inti dari pembelaan nanti ia akan minta untuk dibebaskan dari hukuman. Apa alasan Jerinx SID minta dibebaskan? Berikut artikelnya. 

Sudah Siap Pembelaan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sugeng Teguh Santoso kuasa hukum dari Jerinx SID menyampaikan jika nota pembelaan atau pledoi untuk Jerinx SID sudah siap. Untuk itu sidang akan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Kita pembelaan sudah siap ya," ucap Sugeng ketika dihubungi awak media, Senin, 21 Februari 2022.

Sugeng menyampaikan jika Jerinx SID telah siap untuk sidang kasus pengancaman melalui media elektronik yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 14.00 WIB. 

Topik Terkait