img_title
Foto : Instagram/ @h_faisal__69

IntipSeleb – Polemik terkait pemindahan jenazah Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka di Jakarta Selatan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak di Jakarta Pusat terus bergulir. Pihak Doddy Sudrajat sudah membulatkan tekad untuk memindahkan jenazah putrinya. 

Sementara itu, pihak keluarga suami tampak menentang apa yang akan dilakukan oleh keluarga Vanessa Angel itu. Dilihat dari ramainya kabar tersebut ada beberapa fakta yang terungkap. Apa saja fakta itu? Berikut artikelnya. 

Dimakamkan Satu Liang Lahat

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kecelakaan tunggal yang dialami mendiang lVanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah cukup menghebohkan publik. Keduanya dikabarkan tewas dalam kecelakaan tersebut. 

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian kendaraan dengan nomor polisi B 1264 BJU berangkat dari Jakarta. Saat tiba di Tol Jomo, KM 673 kendaraan yang dikendarai oleh sopri Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menabrak beton pembatas kiri.

Mobil kemudian terpelanting dan berputar kemudian berhenti di lajur cepat. Kejadian itu langsung merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Sementara sang anak Gala Sky Andriansyah, babysitternya dan supir mengalami luka-luka. 

Pada Jumat, 5 November 2021 jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keduanya dimakamkan berdampingan dalam satu liang lahat. 

Berbeda-beda Alasan Pemindahan

Instagram/insta_julid
Foto : Instagram/insta_julid

Setelah Vanessa Angel dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta Selatan. Tidak lama setelah itu Doddy Sudrajat mengungkapkan jika dirinya didatangi oleh sang putri lewat mimpi. Dalam mimpinya itu Vanessa meminta agar makamnya dipindahkan. 

Namun, setelah semua itu semakin ramai diperbincangkan tiba-tiba alasan pemindahan makam menjadi berubah. Pihak Doddy Sudrajat menyampaikan jika pemindahan makam berdasarkan wasiat dari Vanessa Angel sejak masih hidup.

"ini soal keluarga besar dan soal pesan dari almarhumah, bilamana sudah tidak ada umur beliau akan diasuh ibunya dalam kurun waktu yang kurang lama untuk itu beliau berpesan agar suatu ketika sudah tidak ada beliau ingin satu lahat dengan ibunya. Itu kan pesan, wasiat harus dilaksanakan. Sudah kami jelaskan juga, keluarga besar sudah merembuk ini semua, dan memutuskan seperti itu kami hanya menyampaikan saja," kata kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamalludin Koedoeboen. 

Berkas Sudah Lengkap

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Djamalludin Koedoeboen juga menyampaikan jika berkas dan perizinan administrasi sudah lengkap. Sehingga tidak lama lagi jenazah mendiang Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah akan segera dipisahkan. 

"Semua sudah segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan administrasi sudah. Tinggal pindahin saja. Teknisnya itu ada di dinas pemakaman dan proses itu sudah dilalui dan izinnya sudah siap, dari RT RW setempat sudah siap tinggal tunggu waktunya saja," ucap Djamalludin Koedoeboen. 

Djamalludin menyampaikan jika rencananya pemindahan makam dilakukan setelah 100 harian Vanessa Angel. Ia menyampaikan jika pemindahan dilakukan di hari baik sehingga diharapkan tidak ada yang menghujat. 

"Mungkin rencana seperti itu (pemindahan makam), mungkin 100 hari pokoknya secepatnya. Tentu dilihat hari yang baik dan tepat sehingga jangan ada bully," katanya. 

Belum Terima Berkas

IntipSeleb
Foto : IntipSeleb

Namun, meski kabar sudah ramai diperbincangkan ternyata Abdul Halik selaku pengawas TPU Karet Bivak menyampaikan pihaknya belum menerima berkas pemindahan kerangka jenazah Vanessa Angel. 

Padahal sebelumnya, pihak Doddy Sudrajat menyampaikan sudah mengurus segala berkas pemindahan tersebut. 

“Untuk sekarang ini, belum ada. Apalagi berkas, belum ada. Keluarga juga belum ada yang kemari. Istilahnya belum ada pendaftaran untuk pemindahan kerangka,” katanya. 

Izin Pihak Mendiang Bibi Ardiansyah

Instagram/lambegosiip
Foto : Instagram/lambegosiip

Abdul Halik juga menyampaikan jika ada beberapa syarat terkait pemindahan jenazah. Salah satunya jika dimakamkan di TPU di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta harus menunggu paling lama tiga tahun setelah dimakamkan. 

“Kalau aturan di Pemda ya, kita kan (TPU Karet Bivak). Di Taman Malaka itu kan wakaf. Jadi beda. Kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya, diperbolehlan enggak untuk digali? Kan begitu. Kita sifatnya cuma terima kerangka dari luar. Kalau persyaratannya ada, kita terima,” ucap Abdul Halik. 

Persyaratan lain, Abdul Halik menyampaikan jika dalam pemindahan jenazah Vanessa Angel ada beberapa persyaratan. Diantaranya ada izin dari pihak mendiang suami Bibi Ardiansyah.

“Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak di atas materai antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya (Vanessa Angel). Karena makamnya itu kan dia masih satu liang lahad,” katanya. 

Lalu, apakah pemindahan makam Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka di Jakarta Selatan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak di Jakarta Pusat akan benar-benar terlaksana? Kita tunggu saja kelanjutan dari pihak keluarga. (nes)

Topik Terkait