img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Seorang penggiat media sosial, Adam Deni diamankan Direktorat Siber Bareskrim Polri setelah diduga telah mengunggah dokumen elektronik tanpa izin. Terkait hal itu, Jerinx SID lawannya dalam kasus lain memberikan sebuah pesan. 

Diketahui, Adam Deni diamankan pada Selasa, 1 Februari 2022 pukul 19.00 WIB. Ia diamankan berdasarkan laporan dari seseorang berinisial SYD. Seperti apa pesan yang diberikan oleh Jerinx SID kepada Adam Deni? Berikut artikelnya. 

Pesan Jerinx SID untuk Adam Deni

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Setelah Adam Deni diamankan oleh pihak kepolisian Jerinx SID langsung memberikan komentarnya usai menjalani sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Jerinx SID berharap lawannya itu bisa kuat menjalani hidupnya ini. Ia juga meminta agar Adam Deni bisa mengonsumsi minuman yang memiliki nutrisi yang baik. 

"Yang kuat untuk Adam Deni semoga dia kuat menghadapi hidup ini. Rajin-rajin minum susu. Ya namanya hidup dah," kata Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 2 Januari 2022.

Jangan Jumawa

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jerinx SID pun membahas mengenai kesaksian Adam Deni dalam sidangnya pada saat itu. Ia menganggap ini merupakan sebuah karma yang diterima Adam karena sudah berbohong walaupun sudah disumpah. 

Jerinx SID pun meminta agar Adam Deni tidak sombong. Sebab, kesombongan itu yang akhirnya membuat dirinya bisa jatuh. Bahkan, kini harus menghadapi kasus yang cukup berat. 

"Jadi makanya besok-besok kalau di bawah sumpah Al-Quran jangan bohong. Jangan terlalu sombong. Jangan terlalu jumawa," katanya. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas kasus dugaan unggahan dokumen pribadi tanpa izin. Ia dilaporkan seseorang berinisial SYD. Adam akhirnya ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 48 yang menjerat Adam Deni menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak. (nes)

Topik Terkait