IntipSeleb – Adam Deni diamankan atas kasus dugaan transmisi ilegal yang bersifat rahasia. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Ia ditangkap pada Selasa malam, 1 Februari 2022.
Pihak kepolisian pun kini masih terus melakukan pemeriksaan kepada Adam Deni. Belum diketahui apakah dirinya akan ditahan terkait kasus tersebut. Seperti apa kasus ini berjalan? Berikut artikelnya.
Tetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan jika Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka sejak diamankan pada Selasa, 1 Februari 2022.
"Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu, 2 Februari 2022.
Adam Deni diamankan setelah mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin sama sekali. Sementara belum ada kelanjutan dari kasus tersebut karena Adam Deni masih menjalani pemeriksaan.
"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu, yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," katanya.
"Uploadnya di media sosial ya, jadi makanya kami mengimbau juga ini menjadikan pembelajaran bagi masyarakat umum agar tidak mengupload atau mentransmisi kan informasi atau dokumen elektronik tanpa seizin pemiliknya ke medsos. Karena berakibat konseskuensi hukum," sambungnya.
Adam Deni Ditahan?
Sementara itu, belum diketahui apakah ke depannya Adam Deni akan ditahan atau tidak. Pihak kepolisian masih menunggu 1x24 sejak ia diamankan.
"Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya, penangkapan tadi malam. Ya kita tunggu 1×24 jam, apakah nanti dilakukan penahanan nanti akan kita sampaikan kembali," ucapnya.
Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 berdasarkan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 48 yang menjerat Adam Deni menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak. (nes)