img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Adam Deni telah diamankan setelah diduga telah mengunggah data pribadi milik orang lain tanpa izin. Lawannya dalam kasus pengancaman, Jerinx SID justru merasa kasihan kepada pengiat media sosial itu. 

Meski begitu, Jerinx SID menganggap Adam Deni telah menerima karma atas kesaksiannya selama ini di dalam sidang. Seperti apa tanggapan Jerinx SID terkait kasus tersebut? berikut artikelnya. 

Kasian Pada Adam Deni

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jerinx SID tampak kasian setelah mendengar kabar Adam Deni diamankan atas kasus unggahan dokumen tanpa izin. Jerinx pun menganggap kabar ini membuat hari di Jakarta menjadi cerah. 

"Hari yang indah hari ini di Jakarta. Kasihan (Adam Deni diamankan) yaa," ucap Jerinx SID sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 2 Februari 2021.

Jerinx SID pun menganggap penangkapan Adam Deni sebagai petunjuk adanya modus yang selama ini ia jalankan. Sebab, hal itu juga sempat menimpa dirinya ketika ia merekam percakapan mereka berdua tanpa izin. 

"Penangkapan Adam Deni ini saya liat sebagai petunjuk dia punya modus operandi yang sama menimpa saya jadi ada unsur pencurian data secara tidak sah," ucap Jerinx. 

"Ketika saya telpon dia marah-marah karena saya menyangka Adam Deni punya andil ternyata sekarang dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama mencuri data tanpa hak," sambungnya. 

Karma untuk Adam Deni

Instagram
Foto : Instagram

Jerinx SID pun menyampaikan jika penangkapan Adam Deni merupakan karma karena ia sudah berbohong kepada Tuhan saat menjadi saksi dalam sidangnya. 

"Semoga dia bisa belajar karma itu ada. Kemarin kan dibawah sumpah dia berbohong kepada tuhannya mungkin tuhannya marah jadi begini," ujarnya. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022. 

Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 48 yang menjerat Adam Deni menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak. (nes)

Topik Terkait