IntipSeleb – Penggiat sosial media, Adam Deni diamankan Direktorat Siber Bareskrim Polri setelah diduga telah mengunggah dokumen elektronik tanpa izin. Ia diamankan pada Selasa, 1 Februari 2022 pukul 19.00 WIB.
Adam Deni pun saat ini masih menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut. Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD pada 27 Januari 2022 lalu. Seperti apa penangkapan dari Adam Deni? Berikut artikelnya.
Ditahan Kasus Transaksi Elektronik
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan jika Adam Deni diamankan oleh pihak kepolisian. Atas laporan seseorang berinisial SYD pada 27 Januari 2022 lalu.
"Benar tadi malam pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak," ucap Brigjen Ahmad melalui konfrensi pers virtual, Rabu, 2 Februari 2022.
"Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," sambung.
Sudah Memeriksa Saksi dan Ahli
Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyampaikan jika pihak kepolisian Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli terkait kasus yang menimpa Adam Deni.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," katanya.
Untuk itu, Brigjen Ahmad Ramadhan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan transmisi atau mengambil data pribadi orang lain tanpa izin.
"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada Masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan menguplaod ke medsos tanpa seizin pemilik data yang tentunya dapat mendapat konsekuensi hukum," sambungnya.
Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD pada 27 Januari 2022 lalu dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 48 yang menjerat Adam Deni menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.