img_title
Foto : Instagram/ @adngrk

Sudah Memeriksa Saksi dan Ahli

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyampaikan jika pihak kepolisian Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli terkait kasus yang menimpa Adam Deni. 

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," katanya. 

Untuk itu, Brigjen Ahmad Ramadhan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan transmisi atau mengambil data pribadi orang lain tanpa izin. 

"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada Masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan menguplaod ke medsos tanpa seizin pemilik data yang tentunya dapat mendapat konsekuensi hukum," sambungnya. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD pada 27 Januari 2022 lalu dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022. 

Topik Terkait