Juru bicara satgas Covid-19 Kabupaten Subang, dr. Maxi menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan izin untuk konser musik, melainkan untuk acara silaturahmi serta acara pentas seni.
"Awal mulanya menurut keterangan dari Ibu Kapolres (AKBP Sumarni) itu sebenarnya hanya memberikan izin silaturahmi serta pentas seni," ucap dr. Maxi dilansir oleh IntipSeleb melalui TvOne news, Rabu, 2 Februari 2022.
Dr. Maxi juga berpendapat bahwa kemungkinan konser itu dihadiri oleh artis yang terkenal di kalangan milenial, sehingga para penggemar yang hadir pun cukup banyak di lokasi konser.
"Mungkin acara yang menghadirkan band dikagumi kaum milenial sehingga responnya pun terjadinya penumpukan banyak orang dan kerumunan akibat reaksi dari masyarakat," ujar dr. Maxi.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, satgas Kabupaten Subang langsung mengadakan rapat dan evaluasi agar hal seperti itu tidak terjadi lagi.
Buntut dari kerumunan konser tersebut, satgas Covid-19 Kabupaten Subang memberi sanksi berupa penutupan daerah Taman Anggur Kukulu, Kabupaten Subang selama 3 hari, yang dimana tempat tersebut merupakan lokasi diadakannya konser pada hari Minggu,30 Januari 2022. (nes)