img_title
Foto : Instagram/randaseptian

Ia pun dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar bersama dengan temannya, Arthur. (jra)

Topik Terkait