“Yang bersangkutan sudah kembali,”ucap Hesti Mardiyanto dilasir oleh IntipSeleb melalui Channel Youtube kapanlagi yang tayang pada Kamis, 27 Januari 2022.
Terkait kasus ini, Hesti Mardiyanto menyampaikan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap Ayu Thalia karena kemungkinan penjara di bawah 5 tahun. “Tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah daripada 5 tahun penjara,” ucap Hesti.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Utara itu juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelediki kasus ini lebih lanjut dan jika semua berkas telah siap maka akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntun Umum.
“Intinya proses penyeldikan masih berjalan. Saya konfirmasi kembali, pokoknya kalau berkas sudah lengkap semua, kita akan langsung kirim ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Hesti terkait waktu proses penyelidikan kasus yang tengah ditanganinya.
Kasus penganiayaan
Sebelumnya, Ayu Thalia sempat menghebohkan publik dengan dirinya yang melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara atas dugaan penganiayaan pada tahun 2021 lalu.