IntipSeleb – Sidang dakwaan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania terkait kasus penipuan tes CPNS telah dilaksanakan pada 26 Januari 2022. Dalam sidang yang digelar secara online itu, Olivia terancam menjalani empat tahun kurungan penjara.
Mendengar dakwaan itu, kuasa hukum Olivia berpendapat bahwa kasus ini tidak hanya kesalahan Olivia saja, namun juga ada kesalahan pihak lain yang justru kini seolah tak terlibat dalam kasus ini. Bagaimana kasus Olivia ke depannya? Simak kisah lengkapnya berikut ini.
Terancam 4 tahun penjara
Foto : Berbagai sumber
Sidang perdana pasca ditetapkannya Olivia Nathania sebagai tersangka terkait kasus penipuan tes CPNS itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada hari Rabu, 26 Januari 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Olivia Nathania dengan pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan. Terkait dakwaan tersebut, Olivia terancam 4 tahun penjara.
Mendengar vonis yang dijatuhi untuk Olivia, Kuasa Hukum Olivia, Andy Mulia Siregar menyebutkan bahwa tidak seharusnya Olivia melewati kasus ini sendirian.
“Makanya tadi dibilang, kesalahan itu jangan semata-semata dilimpahkan kepada Oi (Olivia), tapi juga Ibu Agustin. Ada pembicaraan Ibu Agustin dengan Oi yang kita tidak tau. Nah nanti akan terungkap di persidangan,” ucap Andy Mulia Siregar dilansir oleh IntipSeleb melalui Channel Youtube Satu Nusantara News, Kamis, 27 Januari 2022.
Menurutnya perbuatan Olivia juga tak lepas dari perbuatan oknum lainnya yang terlibat. “Seharusnya Ibu Agustin juga bagian dari ini (menjalani kasus yang sama dengan Olivia). Dia juga punya kesalahan, berperan yang memberikan kesalahan informasi,” ucap Andy.
Andy juga menegaskan bahwa Olivia memang memiliki kesalahan, namun di dalam kesalahan tersebut juga masih ada kesalahan dari Ibu Agustin yang menyebarkan pesan Whatsapp dari Olivia ke orang luas. Padahal menurut penjelasan Andy, pesan Olivia itu tadinya hanya ditujukan kepada anak Ibu Agustin.
“Isi pesan itu justru dikirim ke mana-mana oleh Ibu Agustin, malahan sekarang pihak Ibu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab, seakan-akan tidak terlibat,” ujar Andy.
Sosok Ibu Agustin ini kabarnya juga merupakan CPNS. Andy menyebutkan bahwa sebagai CPNS, seharusnya Ibu Agustin lebih tau bagaimana yang benar dengan yang tidak terkait perekrutan CPNS.
Kasus yang Menjerat Olivia Nathania
Pada November 2021 lalu, Olivia Nathania terseret dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat CPNS.
Dilansir oleh IntipSeleb melalui Viva.co.id, Olivia mengiming-imingi adanya posisi untuk jabatan strategis di sebuah dinas provinsi di DKI Jakarta dan hal ini telah Olivia lakukan selama empat tahun.
Olivia dilaporkan oleh Agustin yang merupakan guru SMAnya dulu setelah Olivia menawarkan program daftar CPNS tersebut kepada sang guru. Munculnya rasa percaya dari sang guru Agustin, dirinya pun mendaftarkan anaknya serta mengajak saudaranya untuk mendaftar.
Kala itu, Olivia mematok harga sebesar Rp50 juta per orang. Olivia dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen. (bbi)