"Terdakwa melalui PH (Penasehat Hukum) nya sudah menyatakan banding kemarin (Senin, 24 Januari 2022)," ucapnya.
Seperti yang diketahui, Gaga Muhammad dianggap bersalah dan lalai telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Untuk itu, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," ucap Majelis Hakim.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” sambungnya.
Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Gaga Muhammad sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.