img_title
Foto : YouTube/ Rachel Vennya

"Biasanya dulu kalau ada orang yang merendahkan gue seperti itu gue pasti ngelawan bisa menggila gue ngelawannya. Saat itu gue cuma mikir 'sumpah kalo lo mau bunuh gue saat itu, atau lo mau tusuk gue saat itu, kayak gue ikhlas gitu. Mendingan lo tusuk gue aja deh, gue juga pengen ini semua selesai kok'," katanya. 

Seperti yang diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur saat karantina COVID-19 bersama dengan sang kekasih dan manajernya. Ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantina itu. 

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida sang manajer dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menganggap Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida bersalah setelah merencanakan dan kabur dari karantina COVID-19. 

Untuk itu, Majelis Hakim menghukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida masing-masing 4 bulan. Namun, ketiganya tidak perlu menjalani di penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. 

Majelis Hakim juga menghukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida dengan denda sebanyak Rp50 juta jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan satu bulan penjara. (nes) 

Topik Terkait