IntipSeleb – Musisi, Ardhito Pramono telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Ia akan menjalani rehabilitasi sekitar 6 bulan kedepan di tempat itu.
Meski telah direhabilitasi, kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ardhito Pramono akan tetap berjalan. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian terkait kasus Ardhito Pramono? Berikut artikelnya.
Jalani Rehabilitasi
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menyampaikan jika sesuai dengan hasil assesment yang dilakukan. Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur.
"Dapat kami jelaskan sesuai kemarin yang dilakukan disampaikan bahaw AP 2 hari lalu menjalani asesmen oleh tim TAT di BNNP DKI dan kemarin hari kamis hasilnya keluar di mana sdr AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini pagi ini telah berangkat ke Cibubur," ujar Kompol Taufik di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Januari 2022.
Sesuai dari hasil Tim Assesment Terpadu (TAT) Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO Cibubur. Lamanya rehabilitasi itu merupakan hasil dari rekomendasi yang dikeluarkan.
"Sesuai hasil dari TAT saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama 6 bulan," ucapnya.
Proses Hukum Tetap Jalan
Meski menjalani rehabilitasi, pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap Ardhito Pramono akan tetap berjalan. Saat ini perlengkapan berkas masih terus dilakukan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," ujarnya.
Seperti yang diketahui, musisi sekaligus pemain film, Ardhito Pramono diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada Rabu, 12 Januari 2022 pada pukul 02.00 WIB di kawasan Klender, Jakarta Timur.
Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa ganja. Kini pengedar ganja ke Ardhito Pramono tengah dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 4,8 gram serta barang bukti lainnya.
Atas kasus tersebut dan kepemilikan narkoba jenis ganja Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Ardhito Pramono dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (nes)