IntipSeleb – Musisi, Ardhito Pramono meminta maaf atas keterlibatannya dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Ia kini telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur.
Ardhito Pramono pun berharap dirinya tidak menjadi contoh dan mengharapkan agar anak muda tidak menggunakan narkoba. Seperti apa keterangan yang disampaikan Ardhito Pramono? Berikut artikelnya.
Minta Maaf Pada Masyarakat Indonesia
Ardhito Pramono meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan para penggemarnya. Ia mengaku sangat menyesal telah menggunakan narkoba golongan 1 jenis ganja.
"Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda saya minta maaf sebesar-besarnya, dan menyesal sangat menyesal," ucap Ardhito Pramono saat akan dibawa ke RSKO, Jumat, 21 Januari 2022.
Ardhito Pramono berharap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tidak lagi menjerat anak muda. Sebab, menurutnya anak muda bisa kreatif tanpa menggunakan narkoba.
"Semoga gak ada lagi kejadian seperti ini dan anak muda bisa kreatif pastinya tanpa narkoba," ujarnya.
Jalani Rehabilitasi
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menyampaikan jika sesuai dengan hasil assesment yang dilakukan. Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur.
"Dapat kami jelaskan sesuai kemarin yang dilakukan disampaikan bahaw AP 2 hari lalu menjalani asesmen oleh tim TAT di BNNP DKI dan kemarin hari kamis hasilnya keluar di mana sdr AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini pagi ini telah berangkat ke Cibubur," ujar Moch Taufik.
Seperti yang diketahui, musisi sekaligus pemain film, Ardhito Pramono diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada Rabu, 12 Januari 2022 pada pukul 02.00 WIB di kawasan Klender, Jakarta Timur.
Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa ganja. Kini pengedar ganja ke Ardhito Pramono tengah dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 4,8 gram serta barang bukti lainnya.
Atas kasus tersebut dan kepemilikan narkoba jenis ganja Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Ardhito Pramono dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (nes)