IntipSeleb – Ayu Thalia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Utara. Ia dilaporkan oleh Putra dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean pada 31 Agustus 2021 lalu.
Namun, Ayu Thalia mengungkapkan jika dirinya sendang tidak enak badan. Sehingga pemeriksaan akan diundur hingga pekan depan. Seperti apa keterangan dari kuasa hukum Ayu? Yuk langsung di scroll.
Tidak Enak Badan
Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia pun direncakan akan menjalani pemeriksaan pada hari ini Kamis, 20 Januari 2022. Namun, kondisinya saat ini membuat Ayu tidak bisa menjalani pemeriksaan.
"Untuk Ayu Thalia rencana nya pemeriksaan pada pagi hari ini, tapi saat ini sedang tidak enak badan," ucap kuasa hukum dari Ayu Thalia, Fredi Liem saat dihubungi awak media, Kamis, 20 Januari 2022.
Fredi Liem pun menyampaikan jika ia akan mengantarkan surat resmi kepada pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara terkait kondisi Ayu Thalia. Ia juga akan meminta agar pemeriksaan dilakukan pekan depan.
"Saya antarkan surat resmi nya ke Polres Utara. Untuk jadwalnya minggu depan," ucapnya.
Tutup Pintu Damai
Sebelumnya, Ahmad Ramzy kuasa hukum Nicholas Sean menyampaikan jika laporan kliennya telah masuk dalam babak baru. Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Hari ini saya resmi telah disampaikan penyidik Polre Jakarta Utara bahwa laporan polisi yang dibuat Nicholas Sean Purnama tanggal 31 Agustus 2021 sudah ditingkatkan status terlapor AT menjadi tersangka," ucap Ahmad Ramzy.
Pihak Nicholas Sean pun kini telah menutup pintu damai kepada Ayu Thalia. Sebab, hingga saat ini juga belum ada langkah perdamaian yang diajukan oleh pihak Ayu Thalia.
"Sudah nutup pintu damai. Sampai saat ini belum ada bicara perdamaian," katanya.
Sebagai informasi, setelah memberikan somasi agar Ayu Thalia meminta maaf dalam waktu 1x24 jam. Putra dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus ini bermula ketika, Ayu Thalia melaporkan anak sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Ia melaporkan Nicholas Sean setelah diduga telah melakukan penganiayaan. Namun, pemeriksaan laporan Ayu dinyatakan dihentikan karena tidak terlihat ada unsur penganiayaan. (nes)