"Saya antarkan surat resmi nya ke Polres Utara. Untuk jadwalnya minggu depan," ucapnya.
Tutup Pintu Damai
Sebelumnya, Ahmad Ramzy kuasa hukum Nicholas Sean menyampaikan jika laporan kliennya telah masuk dalam babak baru. Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Hari ini saya resmi telah disampaikan penyidik Polre Jakarta Utara bahwa laporan polisi yang dibuat Nicholas Sean Purnama tanggal 31 Agustus 2021 sudah ditingkatkan status terlapor AT menjadi tersangka," ucap Ahmad Ramzy.
Pihak Nicholas Sean pun kini telah menutup pintu damai kepada Ayu Thalia. Sebab, hingga saat ini juga belum ada langkah perdamaian yang diajukan oleh pihak Ayu Thalia.
"Sudah nutup pintu damai. Sampai saat ini belum ada bicara perdamaian," katanya.