img_title
Foto : Instagram/ @edlnlaura

IntipSeleb – Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat. Ia dianggap bersalah dan lalai hingga menyebabkan Laura Anna lumpuh. 

Keluarga Laura Anna mengungkap jika mereka menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, mereka merasa tetap tidak ada hukuman yang pantas untuk Gaga. Apa alasan keluarga Laura Anna mengatakan hal itu? Yuk langsung di scroll

Terima Keputusan Hakim

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Greta Iren kakak dari mendiang Laura Anna hadir dalam sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada sidang kali ini Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara. 

Atas putusan vonis tersebut, Greta Iren pun berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebab, telah memberikan keadilan untuk mendiang Laura Anna. 

"Ya aku cuma bisa bilang terima kasih kepada pak Hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," ucap Greta Iren usai sidang, Rabu, 19 Januari 2022.

Greta Iren pun merasa cukup dengan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia akan menerima putusan apapun yang diberikan oleh Hakim. 

"Cukup dengan yang pak Hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," ujarnya. 

Tidak Ada Hukuman yang Cukup

IntipSeleb/Alfira
Foto : IntipSeleb/Alfira

Meski begitu, Greta Iren menganggap sebenarnya tidak ada hukuman yang cukup untuk Gaga Muhammad. Sebab, ia merasa hukuman itu tidak akan bisa mengembalikan Laura Anna. 

"Belum cukupnya itu maksud aku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura. Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderitaan Laura ya enggak ada yang bisa digantiin," ucap Greta Iren. 

Seperti yang diketahui, Gaga Muhammad dianggap bersalah dan lalai telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Untuk itu, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," ucap Majelis Hakim. 

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” sambungnya. 

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Gaga Muhammad sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. (nes)

Topik Terkait