IntipSeleb – Gaga Muhammad telah mendapat putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dihukum 4 tahun 6 bulan penjara setelah dianggap bersalah dan lalali hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Atas vonis tersebut Gaga Muhammad menyatakan dirinya pikir-pikir terlebih dahulu. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menyampaikan jika kemungkinan akan banding. Seperti keterangan yang disampaikan pihak Gaga Muhammad? Berikut artikelnya.
Kemungkinan Banding
Selebgram, Gaga Muhammad mendapatkan vonis 4 tahun 6 bulan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat. Atas vonis tersebut ia mengajukan pikir-pikir kepada Majelis Hakim.
"Kalau putusan itu anda sudah dengar sendiri dimana majelis hakim memutuskan 4,5 tahun, saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak," ucap Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.
Namun, Fahmi Bachmid memastikan jika kemungkinan besar Gaga Muhammad akan mengajukan banding atas kasus tersebut. Saat ini, ia masih akan berdiskusi terlebih dahulu kepada Gaga.
"Tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini, paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan. Apakah banding atau tidak tujuh hari lagi kita putuskan, tapi besar kemungkinan kita banding," ucapnya.
Alasan Banding
Alasan pihak Gaga Muhammad kedepannya akan mengajukan banding karena adanya beberapa persepsi yang berbeda. Sebab, Fahmi merasa fakta-fakta persidangan yang ditemukan tidak dianggap oleh Majeli Hakim
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan peda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," katanya.
"Apa yang menjadi alasan kami banding nanti kami sampaikan yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta di persidangan, yaitu tentang ada dua kejadian yang sampai saat ini masih saya berpendapat bahwa asa kelalaian di kilometer 70 yang menyebabkan ada kejadian juga di rumah sakit. Lita lihat waktu banding akan kita ajukan itu akan diputus oleh pengadilan tinggi DKI seperti itu," sambungnya.
Seperti yang diketahui, Gaga Muhammad dianggap bersalah dan lalai telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Untuk itu, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," ucap Majelis Hakim.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” sambungnya.
Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Gaga Muhammad sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.