"Tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini, paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan. Apakah banding atau tidak tujuh hari lagi kita putuskan, tapi besar kemungkinan kita banding," ucapnya.
Alasan Banding
Alasan pihak Gaga Muhammad kedepannya akan mengajukan banding karena adanya beberapa persepsi yang berbeda. Sebab, Fahmi merasa fakta-fakta persidangan yang ditemukan tidak dianggap oleh Majeli Hakim
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan peda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," katanya.
"Apa yang menjadi alasan kami banding nanti kami sampaikan yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta di persidangan, yaitu tentang ada dua kejadian yang sampai saat ini masih saya berpendapat bahwa asa kelalaian di kilometer 70 yang menyebabkan ada kejadian juga di rumah sakit. Lita lihat waktu banding akan kita ajukan itu akan diputus oleh pengadilan tinggi DKI seperti itu," sambungnya.
Seperti yang diketahui, Gaga Muhammad dianggap bersalah dan lalai telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Untuk itu, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas.