IntipSeleb – Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat. Ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat vonis menjadi berat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki beberapa pertimbangan dari yang memberatkan hingga meringankan. Apa saja pertimbangan dari Majelis Hakim? Berikut artikelnya.
Memberatkan Putusan
Sebelum membacakan putusan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Ada beberapa hal yang dianggap memberatkan salah satunya dianggap tidak menunjukkan rasa bersalah.
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun Majelis Hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut," ucap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.
"Di persidangan terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," sambungnya.
Selain itu, Gaga Muhammad juga dianggap tidak memberikan bantuan kepada Laura Anna selaku korban. Bahkan, tidak memenuhi kompensasi yang diajukan oleh keluarga dari Laura Anna.
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban keluarganya menghadapi keumpuhan yang fialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," katanya.
Pertimbangan yang membuat putusan vonis Gaga Muhammad berat salah satunya juga karena perbuatan Gaga sebelum mengendarai mobil sempat minum minuman beralkohol.
"Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," katanya.
Meringankan Putusan
Sementara itu, hal yang meringankan putusan dari Gaga Muhammad diantarnya karena ia dianggap masih muda dan masih dapat merubah perilakunya.
"Keadaan yang meringankan Terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakukanya menjadi lebih baik," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Gaga Muhammad dianggap bersalah dan lalai telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Untuk itu, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," ucap Majelis Hakim.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” sambungnya.
Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Gaga Muhammad sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.