Selain itu, Gaga Muhammad juga dianggap tidak memberikan bantuan kepada Laura Anna selaku korban. Bahkan, tidak memenuhi kompensasi yang diajukan oleh keluarga dari Laura Anna.
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban keluarganya menghadapi keumpuhan yang fialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," katanya.
Pertimbangan yang membuat putusan vonis Gaga Muhammad berat salah satunya juga karena perbuatan Gaga sebelum mengendarai mobil sempat minum minuman beralkohol.
"Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," katanya.
Meringankan Putusan
Sementara itu, hal yang meringankan putusan dari Gaga Muhammad diantarnya karena ia dianggap masih muda dan masih dapat merubah perilakunya.