img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Mantan kekasih Awkarin ini tampak terus memainkan jari-jarinya selama Hakim Ketua membacakan pertimbangan dalam berkas putusan vonis itu. 

Divonis 4,5 Tahun Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun akhirnya membacakan vonis kepada Gaga Muhammad. Ia dianggap bersalah dan lalai telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Untuk itu, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," ucap Majelis Hakim. 

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” sambungnya. 

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. 

Topik Terkait