IntipSeleb – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima gugatan cerai yang diajukan oleh Tyna Kanna kepada Kenang Mirdad. Keduanya pun telah resmi bercerai sejak Selasa, 18 Januari 2022.
Mendapatkan putusan itu, Kenang Mirdad pun mencoba untuk ikhlas. Ia memang ingin tetap mempertahankan rumah tangganya dengan Tyna Kanna. Namun, kini harus menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Seperti apa keterangan yang disampaikan pihak pengadilan? Berikut artikelnya.
Ikhlas dengan Putusan Cerai
Kenang Mirdad kini harus ikhlas setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan menerima gugatan cerai yang diajukan oleh Tyna Kanna. Zikri Muhammad Luthfi selaku kuasa hukum Kenang Mirdad menyampaikan jika kliennya memang belakangan ini semakin ikhlas dengan perceraiannya.
"Harus ikhlas. Akhir-akhir ini juga makin ikhlas kan ya. Jadi sudah menerima karena waktu prosesi persidangan ini sampai saat ini kami gak ada keberatan," ucap Zikri kepada awak media, Selasa, 18 Januari 2022.
Zikri pun menyampaikan jika ia akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kenang Mirdad apakah ke depannya akan mengajukan banding atau tidak.