Pengajuan itu dilakukan setelah saksi dari Jaksa Penuntut Umum telah selesai diperiksa. Untuk itu, Sugeng akan mengajukan tes poligraf itu bersamaan dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Jadi permohonan kami setelah pemeriksaan (saksi) dari JPU selesai, kita ajukan termasuk dr Tirta, saksi-saksi kemudian dia kan setuju tes poligraf sebagaimana, kita akan mintakan," katanya.
Berharap Hakim Mengabulkan
Sugeng Teguh Santoso pun berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa mengabulkan tes tersebut. Karena memang ia menganggap Adam Deni juga berani untuk melakukan tes tersebut.
"Kalau hakim mengabulkan dalam upaya pencarian kebenaran materil, saya berharap hakim mengabulkan. Karena ada bukti kan? Bahwa diwawancara di media online dia berani tes poligraf, lie detector," ujarnya.
Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya.