IntipSeleb – Dokter Tirta sempat menyampaikan jika dirinya tidak mau terlibat dan menjadi saksi Jerinx SID dalam sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Hal itu karena dirinya sedang sibuk membantu menangani COVID-19.
Sugeng Teguh Santoso kuasa hukum dari Jerinx SID menyampaikan jika dihadirkan saksi atau tidak merupakan keputusan dari Majelis Hakim. Lalu apakah pihak Jerinx SID tetap ingin menghadirkan dr Tirta sebagai saksi? Yuk langsung di scroll.
Dihadirkan Paksa
Sugeng Teguh Santoso menganggap ucapan dr Tirta yang tidak ingin dirinya dilibatkan dalam kasus Jerinx SID tidak menjadi persoalan. Sebab, menurutnya Majelis Hakim yang lebih menentukan apakah saksi bisa dihadirkan atau tidak.
"Tidak (jadi) soal kan proses harus diajukan nanti kan yang menimbang adalah hakim," ucap Sugeng Teguh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2022.
Bahkan, Sugeng menyampaikan jika nantinya dr Tirta tidak mau menjadi saksi. Majelis Hakim bisa melakukan pemanggilan paksa kepadanya.
"Kalau hakim memerintahkan dihadirkan, maka akan ada perintah paksa. Bisa menggunakan perintah hukum, paksa dihadirkan. Jejak digital kan ada, dan pada waktu itu dalam media online, tidak ada bantahan dari dr Tirta bahwa itu hoax," katanya.
"Itu kan dulu november 2020 ini artinya ada perubahan sikap setelah entah ada pembicaraan apa. Harusnya bantahan itu, seketika hal itu disampaikan Harus dibantah dalam waktu 14 hari dia harus membantah," sambungnya.
Curigai Ada Sesuatu
Terkait penolakan dr Tirta menjadi saksi dari Jerinx SID. Sugeng Teguh Santoso pun menganggap antara Tirta dan Adam Deni ada sesuatu.
"Pastilah mereka ada sesuatu, kan ada isu juga dr Tirta pernah juga, seperti pernyataan saat di persidangan, ada pertanyaan saya 'apakah benar Adam Deni pernah menerima uang Rp82 juta dari dr Tirta, kan saya tanya di depan persidangan jadi itu ada korelasinya," pungkasnya.
Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso sempat menyampaikan niatnya untuk meminta agar dr Tirta menjadi saksi dalam sidang. Namun, tampak hal itu tidak akan terwujud. Sebab, dr Tirta secara terang-terangan menolak untuk menjadi saksi.
Dokter yang aktif di media sosial itu menganggap dirinya sedang fokus untuk melakukan edukasi kesehatan. Ia juga jelas mengatakan mendukung Adam Deni dalam kasus ini.
Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya.
Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja.
Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx SID dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bbi)