"Kalau hakim memerintahkan dihadirkan, maka akan ada perintah paksa. Bisa menggunakan perintah hukum, paksa dihadirkan. Jejak digital kan ada, dan pada waktu itu dalam media online, tidak ada bantahan dari dr Tirta bahwa itu hoax," katanya.
"Itu kan dulu november 2020 ini artinya ada perubahan sikap setelah entah ada pembicaraan apa. Harusnya bantahan itu, seketika hal itu disampaikan Harus dibantah dalam waktu 14 hari dia harus membantah," sambungnya.
Curigai Ada Sesuatu
Terkait penolakan dr Tirta menjadi saksi dari Jerinx SID. Sugeng Teguh Santoso pun menganggap antara Tirta dan Adam Deni ada sesuatu.
"Pastilah mereka ada sesuatu, kan ada isu juga dr Tirta pernah juga, seperti pernyataan saat di persidangan, ada pertanyaan saya 'apakah benar Adam Deni pernah menerima uang Rp82 juta dari dr Tirta, kan saya tanya di depan persidangan jadi itu ada korelasinya," pungkasnya.
Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso sempat menyampaikan niatnya untuk meminta agar dr Tirta menjadi saksi dalam sidang. Namun, tampak hal itu tidak akan terwujud. Sebab, dr Tirta secara terang-terangan menolak untuk menjadi saksi.