img_title
Foto : Ist

IntipSeleb – Musisi sekaligus aktor, Ardhito Pramono terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia kedapatan memiliki ganja dengan berat 4,8 gram. Kini, ia akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. 

Saat akan menuju ke BNNP DKI Jakarta Ardhito Pramono turut ditemani oleh sang istri, Jeanneta Sanfadelia dan kuasa hukumnya, Adit. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh Ardhito sebelum ke BNNP? Berikut artikelnya. 

Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta

Ist
Foto : Ist

Ardhito Pramono bersama sang istri, Jeanneta Sanfadelia dan kuasa hukumnya, Adit telah berangkat dari Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP DKI Jakarta. Hal itu setelah pengajuan asesmennya telah diterima. 

Untuk itu, Ardhito Pramono akan menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta. Sebelum berangkat ia sempat menyampaikan kondisinya saat ini. 

"Sehat (kondisi sekarang) sehat," ucap Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 18 Januari 2022.

Sementara itu, kuasa hukum Ardhito Pramono, Adit menyampaikan jika kliennya telah menjalani tes COVID-19. Hasilnya pun dinyatakan negatif. Ia berharap hasil asesmen nanti baik dan kliennya bisa menjalani rehabilitasi. 

"Dhito udah swab ya pagi ini hasilnya negatif kita mudah-mudahan hasilnya bagus assesmentnya," ujar Adit. 

Berharap Tidak Diikuti Orang Lain

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Selain itu, kuasa hukum Ardhito Pramono juga berharap apa yang dilakukan oleh kliennya tidak diikuti oleh orang lain. Sebab, tindakan penyalahgunaan narkoba merupakan suatu hal yang melanggar hukum. 

"Sebetulnya kita sangat tidak menyarankan untuk tidak dilakukan teman-teman yang lain, public figure maupun teman-teman yang lain," katanya. 

Seperti yang diketahui, musisi sekaligus pemain film, Ardhito Pramono diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada Rabu, 12 Januari 2022 pada pukul 02.00 WIB di kawasan Klender, Jakarta Timur. 

Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa ganja. Kini pengedar ganja ke Ardhito Pramono tengah dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 4,8 gram serta barang bukti lainnya. 

Atas kasus tersebut dan kepemilikan narkoba jenis ganja Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. 

Ardhito Pramono dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (bbi)

Topik Terkait