img_title
Foto : Instagram/ @ficofachriza_

IntipSeleb – Pihak kepolisian kembali mengamankan seorang artis dengan inisial FF terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Diketahui jika FF merupakan seorang komika bernama Fico Fachriza

Fico Fachriza memang sering mengungkapkan jika dirinya pernah menggunakan barang haram tersebut di beberapa konten YouTube. Ia pun kini masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kasusnya itu. 

Menangkap Fico Fachriza

Instagram/ @ficofachriza_
Foto : Instagram/ @ficofachriza_

Pihak kepolisian baru saja mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus itu menjerat seorang artis laki-laki berinisial FF. Diketahui jika artis tersebut ternyata berprofesi sebagai Standup Komedian atau komika.

"Iya benar komedian," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat 14 Januari 2022.

Sementara itu, FF diketahui merupakan komika yang bernama Fico Fachriza. Ia merupakan adik dari komika Ananta Rispo yang sudah cukup di kenal oleh publik. 

"Iya (Fico Fachriza) masih pemeriksaan," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander. 

Rilis Jumat Sore

Instagram/ficofachriza_
Foto : Instagram/ficofachriza_

Sayangnya pihak kepolisian belum bisa membeberkan secara rinci mengenai penangkapan dari artis inisial FF itu. Sebab, pada Jumat sore nanti pihak kepolisian akan menggelar rilis. 

"Sore kita rilis. Nanti disampaikan belum bisa dulu. Iya iya sore jam 4," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan. 

Penangkapan Fico menambah deretan kelam artis yang diamankan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, polisi juga mengamankan musisi sekaligus pemain film, Ardhito Pramono diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada Rabu, 12 Januari 2022 pada pukul 02.00 WIB di kawasan Klender, Jakarta Timur. 

Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa ganja. Kini pengedar ganja ke Ardhito Pramono tengah dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 4,8 gram serta barang bukti lainnya. 

Atas kasus tersebut dan kepemilikan narkoba jenis ganja Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. 

Ardhito Pramono dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Topik Terkait