img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Musisi sekaligus pemain film, Ardhito Pramono diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada Rabu, 12 Januari 2022 pada pukul 02.00 WIB di kawasan Klender, Jakarta Timur. 

Ardhito Pramono pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Seperti apa kronologi penangkapan dari Ardhito Pramono? Yuk langsung cek dibawah ini. 

Kronologi Penangkapan

Dok. Ardhito Pramono
Foto : Dok. Ardhito Pramono

Musisi, Ardhito Pramono diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamanakan di kawasan Klender, Jakarta Timur berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut jika ada seorang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan narkoba. 

"Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 02.00 WIB, di salah satu rumah wilayah Klender Jakarta Timur, petugas mengamankan tersangka Ardhito Pramono alias AP yang diketahui public figure dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka ditemukan barang bukti tersebut diatas," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022.

Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa ganja. Kini pengedar ganja ke Ardhito Pramono tengah dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. 

"Menurut keterangan AP bahwa BB didapat dari seorang laki-laki Sdr 1 (DPO). Kemudian tersangka AP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ujarnya. 

Barang Bukti

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dari penangkapan Ardhito Pramono pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 4,8 gram serta barang bukti lainnya.

"2 paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja memiliki berat brutto 4,80 gram ,1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dengan resep dokter, dan 1 buah Iphone12 mini warna biru," katanya. 

Atas kasus tersebut dan kepemilikan narkoba jenis ganja Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait narkotika jenis ganja," katanya. 

Ardhito Pramono dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (nes)

Topik Terkait