img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum dari keduanya, Wa Ode Nur Zainab menganggap putusan hakim tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. 

Lalu seperti apa langkah kedepan yang akan dilakukan oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk memperjuangkan keadilan? Yuk langsung kita lihat artikel dibawah. 

Mengajukan Banding

Instagram/ @ardibakrie
Foto : Instagram/ @ardibakrie

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah mendengar putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya divonis 1 tahun penjara. Atas putusan itu keduanya langsung mengajukan langkah hukum banding. 

"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding. Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi," ucap Wa Ode Nur Zainab terkait langkah kedepan yang akan diambil, Selasa, 11 Januari 2022.

Sehingga putusan dari Majelis Hakim sendiri saat ini belum dapat dilakukan karena masih ada langkah hukum yang ditempuh oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. 

"Belum inkrah sehingga posisi mereka secraa hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena Masih upaya hukum. Jadi kita menghormati keputusan Hakim, tapi di sisi lain kita juga menghormati keputusan bu Nia dan pak Ardi untuk mencari keadilan," katanya. 

Tidak Sesuai Fakta Hukum

Instagram/ @ardibakrie
Foto : Instagram/ @ardibakrie

Wa Ode Nur Zainab menyampaikan jika ada dua dokumen penting yang tidak menjadi acuan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Ada 2 dokumen penting yang diterbitkan oleh negara, pertama hasil BNN RI dan BNN DKI ini fakta hukum yang sangat kuat yang harusnya menjadi acuan putusan Majelis Hakim. Dalam peraturan Makamah Agung juga ada disebutkan bahwa acuan itu harusnya dari asesmen TAT," katanya. 

Untuk itu, Wa Ode Nur Zainab menganggap putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. 

"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu jelas tidak sesuai dengan fakta hukum. Tadi yang saya sebutkan ada 2 dokumen negara yang membuktikan bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab. Tapi tadi sama Hakim tidak dianggap padahal itu dokumen negara," ujarnya. 

Untuk itu dalam satu minggu kedepan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mempersiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Topik Terkait