"Belum inkrah sehingga posisi mereka secraa hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena Masih upaya hukum. Jadi kita menghormati keputusan Hakim, tapi di sisi lain kita juga menghormati keputusan bu Nia dan pak Ardi untuk mencari keadilan," katanya.
Tidak Sesuai Fakta Hukum
Wa Ode Nur Zainab menyampaikan jika ada dua dokumen penting yang tidak menjadi acuan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ada 2 dokumen penting yang diterbitkan oleh negara, pertama hasil BNN RI dan BNN DKI ini fakta hukum yang sangat kuat yang harusnya menjadi acuan putusan Majelis Hakim. Dalam peraturan Makamah Agung juga ada disebutkan bahwa acuan itu harusnya dari asesmen TAT," katanya.
Untuk itu, Wa Ode Nur Zainab menganggap putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu jelas tidak sesuai dengan fakta hukum. Tadi yang saya sebutkan ada 2 dokumen negara yang membuktikan bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab. Tapi tadi sama Hakim tidak dianggap padahal itu dokumen negara," ujarnya.