IntipSeleb – Ayah dari mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat akan menjalani pemeriksaan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan seseorang bernams Rofi'i setelah nait baik pelapor justru disalahartikan.
Doddy Sudrajat dikabarkan akan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Seperti apa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ini? Berikut artikelnya.
Diperiksa Kasus Dugaan Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik
Doddy Sudrajat akan segera menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini Senin, 10 Januari 2022. Ia akan diperiksa atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaluddin Koedoeboen menyampaikan jika sesuai jadwal Doddy Sudrajat akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
"Benar hari ini Pak Doddy ada pemeriksaan jam 10 pagi di Resmob Polda Metro Jaya, terkait laporan Ustadz Rofi’i," Djamaluddin Koedoeboen kepada awak media, Senin, 10 Januari 2022.
Awal Mula Kasus
Sebagai informasi, Rofi'i menyampaikan jika laporan itu berawal dari video yang dibuatnya. Ia menyinggung soal niat dari Doddy Sudrajat yang ingin membongkar dan memindahkan makam dari mendiang putrinya, Vanessa Angel.
Rofi'i tampak ingin memberikan Doddy Sudrajat handphone keluaran terbaru jika nantinya ia mengurungkan niat untuk memindahkan makam Vanessa Angel.
"Nah ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," ucap Rofi'i.
Namun, niat Rofi'i justru mendapatkan respons yang tidak terduga untuknya. Sebab, Doddy Sudrajat justru mengunggah tangkapan layar dari video Rofi'i di akun Instagramnya. Untuk itu, Rofi'i pun melaporkan Doddy Sudrajat atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i.
Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Doddy dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan dari Rofi'i kepada Doddy Sudrajat kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (nes)