img_title
Foto : Instagram/ @itsnaufalsamudra

IntipSeleb – Mengawali tahun 2022, ada seorang aktor muda Naufal Samudra yang kembali diamankan pihak kepolisian karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. 

Naufal Samudra diamankan saat sedang bersama sang kekasih Dinda Kirana. Namun, Dinda tidak ikut diamankan dalam kasus ini. Seperti apa keterangan polisi terkait kasus ini? Berikut artikelnya. 

Diamankan saat Pacaran

Instagram/ @itsnaufalsamudra
Foto : Instagram/ @itsnaufalsamudra

Kembali aktor muda diamankan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Naufal Samudra diamankan di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Saat diamankan ia sedang bersama sang kekasih Dinda Kirana. 

"Diamankan di Ragunan. Pada saat itu ada pacaranya juga. Kemudian diamankan Naufal Samudra. Masih diperiksa," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, Jumat, 7 Januari 2022.

Kombes Pol E Zulpan menyampaikan jika hanya Naufal Samudra yang diamankan pihak kepolisian. Sementara itu, Dinda Kirana yang saat itu memang sedang berada di rumah Naufal Samudra tidak ikut diamankan. 

"Tidak (ikut diamankan), tidak memang ada di rumahnya. Ada di rumah. Rumah kan besar," katanya. 

Masih Jalani Pemeriksaan

Instagram/ @itsnaufalsamudra
Foto : Instagram/ @itsnaufalsamudra

Kombes Pol E Zulpan menyampaikan dirinya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait barang bukti dan kronologi penangkapan. Sebab, hingga saat ini Naufal Samudra masih menjalani pemeriksaan. 

"Nanti penyidik. Malam ini masih diperiksa dan hasilnya semua nanti kita lihat dahulu, besok (Sabtu) disampaikan," katanya. 

Seperti yang diketahui, Naufal Samudra sudah pernah terlibat kasus yang sama. Dia ditangkap di kediamannya pada Senin, 13 April 2020. Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sinstesis liquid yang dipakai seperti penghisap vape. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua botol kecil saat penggeledahan.

Mantan kekasih Jennifer Coppen itu telah melakukan pembelian sebanyak dua kali masing-masing satu botol dengan ukuran 10 ml seharga Rp800 ribu.

Atas perbuatannya itu dulu Naufal Samudra merasa menyesal dan berharap tidak menjadi contoh. Ia saat itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.

Topik Terkait