Eksepsi Ditolak
Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum dari Jerinx SID. Sehingga sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik akan tetap dilanjutkan.
"Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa itu tidak dapat diterima, Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara, atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap Hakim Ketua.
Untuk itu, sidang Jerinx akan dilanjutkan pekan depan 12 Januari 2022 dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya.
Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut.