"CA status tersangka tapi wajib lapor. Pertimbangannya ybs di samping sebagai tersangka juga sebagai korban. Jadi pasal dikenakan 506 KUHP kan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barbuk," ujarnya.
Kronologi Singkat
Penangkapan Cassandra Angelie berawal dari adanya laporan masyarakat. Untuk itu, pihak kepolisian dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro melakukan patroli.
"Kronologi singkat bahwa PMJ mendapat laporan dari masyarakat bahwa marak terjadi kegiatan prostitusi online ada beberapa hotel khususnya di Jakarta oleh karena itu dilakukan patroli siber," katanya.
Pihak kepolisian pun, mengamankan Cassandra Angelie disebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Saat diamankan ia dalam posisi tanpa busana.
"Pada saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," katanya.