img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Belum berhenti, Doddy Sudrajat telah melaporkan donasi rumah Gala Sky yang kini sudah ditangani oleh ayah almarhum Bibi Adriansyah. Laporan itu disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri, Jakarta. 

Sialnya, laporan itu belum diterima karena berkas-berkas yang diminta oleh pihak berwajib belum lengkap. Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

Kuasa hukum Doddy Sudrajat mengaku bahwa donasi rumah Gala Sky seharusnya dilakukan sesuai dengan aturan hukum 

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Baru-baru ini, netizen memang heboh dengan laporan donasi rumah Gala Sky ke kantor polisi. Ternyata, orang yang melaporkan itu adalah kuasa hukum Doddy Sudrajat yakni Djamalludin Koedorboen. Sialnya, berkas-berkas yang menjadi bahan laporan itu ternyata kurang.

“Tadi kami sudah menyampaikan laporan resmi ke SPKT Mabes Polri dan telah berdiskusi dengan penyidik bahwa dari dokumen maupun data pendukung yang telah kami hadirkan di Mabes Polri, kurang satu,” kata Djamalludin Koedorboen selaku kuasa hukum Doddy Sudrajat saat didatangi di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa 4 Januari 2022.

“Sehingga dari penyidik meminta agar kami siapkan dulu bukti itu baru kemudian kami kembali lagi ke Mabes Polri dalam rangka itu,” lanjut Djamalludin.

Kuasa hukum Doddy Sudrajat mengaku bahwa Kemensos RI akan melakukan pengecekan

Cahaya Padang/ Djamaludin Koedoeboen - Kuasa Hukum Doddy Sudrajat
Foto : Cahaya Padang/ Djamaludin Koedoeboen - Kuasa Hukum Doddy Sudrajat
 

Selanjutnya, Djamalludin Koedorboen juga mengungkapkan bahwa Kemensos (Kementerian Sosial RI) akan melakukan pengecekan atas donasi yang digelar oleh MI.

Tak hanya itu, kuasa hukum Doddy Sudrajat juga mengungkapkan akan langsung meminta keterangan kepada MI soal rumah Gala Sky.

“Memang tadi disampaikan bahwa kali ini terkait donasi dari dana yang dikumpulkan dari seluruh masyarakat Indonesia yang simpati terhadap Gala, anak almarhum dan almarhumah,” lanjutnya lagi.

“Karena sesuai dengan berita yang kami baca hari ini bahwa Kemensos telah mengeluarkan rilis terkait dengan donasi sebagaimana yang dilakukan saudara MI itu belum mempunyai izin hingga saat ini,” jelas kuasa hukum Doddy Sudrajat.

Dalam kesempatan yang sama, Djamalludin Koedorboen juga menjelaskan hukum terkait tata cara melakukan donasi. 

“Donasi bisa dilakukan jika ada ijin dari Kementerian Sosial. Kalau dia skalanya Provinsi maka harus ada ijin dari Gubernur, kemudian Kabupaten Kota, maka sesuai dengan uraian pemerintahannya, Bupati maupun Wali Kota" tegas Djamalludin Koedorboen.

Topik Terkait