img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Dokter kecantikan, dr Richard Lee ditahan pihak kepolisian karena kasus dugaan ilegal akses. Sebelum dilakukan penahanan ia sempat menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut. 

Karena berkas tahap 1 sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk itu tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan. Seperti apa penjelasan kuasa hukum terkait kasus yang dihadapi dr Richard Lee? Berikut artikelnya. 

Bukan Ditangkap tapi Ditahan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Razman Arif Nasution kuasa hukum dari dr Richard Lee mengungkapkan jika kliennya saat ini bukan ditangkap ataupun diamankan. Namun, ia ditahan berdasarkan surat keterangan kepolisian yang disampaikan beberapa pekan sebelumnya. 

"Proses ini memang harus dilalui, agar masuk ke persidangan. bahwa, Richard Lee dan Hans Pranata, tidak ditangkap, tidak diamankan, ini beda dengan ketika dulu Richard memang dulu ditangkap," ucap Razman di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Desember 2021.

"Kalau ini, dr Richard diberikan, dipanggil, sudah kita koordinasi selama dua minggu. Untuk kemarin, yang minta diperiksa justru dr Richard Lee. Di luar dugaan, terjadi penahanan. Jadi, buka ditangkap, diamankan," sambungnya. 

Razman pun sempat mempertanyakan alasan kliennya ditahan. Pihak kepolisian pun menyampaikan jika berkas tahap 1 dari dr Richard Lee telah lengkap sehingga akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Saya tanya apa dasar penahan, karena satu, berkas sudah dinyatakan lengkap, P21 tahap 1 clear. BAP hanya dua jam, kenapa sampai malam, karena harus cek kesahatan dokter dan Hans Pranata. Maksudnya apa? Dipanggil, BAP tambah, kemudian segera dilimpahkan ke Kejati DKI untuk disidangkan di Jakarta. Kenapa di Jakarta, karena posisi kasus ini dilihat ke polisi, maka sidangnya di Jakarta," jelasnya.

"Dalam konstruksi hukum, sebelum dilakukan penyerahan, itu harus dilakukan proses kelengkapannya, termasuk penahanan untuk dikirim ke kejaksaan. Karena dokter Richard berdomisili di Palembang," sambungnya. 

Ajukan Penangguhan Penahanan

dr.richard_lee/instagram
Foto : dr.richard_lee/instagram

Razman Arif Nasution menyampaikan jika dirinya telah mengajukan penangguhan penahanan agar saat dilimpahkan ke kejaksaan dr Richard Lee tidak ditahan. 

"Kondisi yang dialami Richard Lee, dia harus mengalami penahan beberapa hari dan dilimpahkan. Tidak akan sampai satu minggu, nanti saya akan ajukan surat kepada kejati untuk tidak dilakukan penahanan. Saya sudah ajukan penangguhan penahan, di jamin ibu Reni dijamin oleh keluarga. Kondisi ini tidak ada yang serius, hanya saja saya memakai psikologi beliau," pungkasnya. 

Seperti yang diketahui, pada Agustus 2021 lalu dokter kecantikan, Richard Lee menghebohkan media sosial saat akan diamankan oleh pihak kepolisian. Momen penjemputan paksa itu diunggah sang istri Reni Effendi pada akun Instagram pribadinya. 

Pada postingan itu terlihat jika Richard Lee dikelilingi oleh beberapa orang yang diduga pihak kepolisian. Melihat hal itu, Reni Effendi tampak menangis histeris dan meminta agar suaminya tidak diamankan. 

Richard Lee yang tampak langsung dibawa beberapa orang juga tidak bisa berkata-kata. Ia hanya sempat meminta izin untuk pergi ke toilet sebelum diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya. 

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan dr Richard Lee setelah diketahui melakukan tindakan ilegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita oleh pihak kepolisian. Richard Lee diketahui kembali menggunakan akun Instagram, @dr.richard_lee.

Padahal akun Instagram @dr.richard_lee diketahui telah menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Akun itu pun telah disita pihak kepolisian sejak 8 Juni 2021.

Atas kasus tersebut, dr Richard Lee dikenal kan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 UU ITE adalah maksimal 8 tahun penjara. (nes)

Topik Terkait