IntipSeleb – Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang suami Nora Alexandra ini sempat memohon kepada Majelis Hakim agar ditangguhkan penahanannya.
Jerinx SID menyampaikan alasannya meminta hal itu karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan juga sang ibu sedang sakit. Seperti apa permohonan yang disampaikan oleh Jerinx SID? Berikut artikelnya.
Pemohon Penangguhan Penahanan
Jerinx SID memohon dalam sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Ia meminta agar Majelis Hakim bisa menangguhkan penahanannya saat ini.
"Dalam kesempatan ini ingin menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan untuk dapat melaksanakan sidang secara tatap muka atau secara offline dalam persidangan terkait perkara pidana nomor 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst," ucap Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Desember 2021.
"Bahwa di samping itu saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota," sambungnya.
Jerinx SID menyampaikan permohonan itu disampaikan karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga sehingga harus kembali memberikan nafkah kepada istri dan ibundanya.
"Adapun permohonan ini saya ajukan karena saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali Dimana, saat ini ibu saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini beliau sakit-sakitan dan dari awal tidak punya pemasukan dari manapun karena orang tua saya sudah jadi cerai sejak saya kecil. Oleh karenanya penahanan ini sangat berpengaruh terhadap perawatan Ibu saya," katanya.
Tidak hanya itu, Jerinx SID juga mengungkapkan tugasnya sebagai duta anti narkoba harus terhenti karena terlibat kasus ini. Ia ingin kembali membantu pemerintah dalam memerangi narkoba.
"Lalu yang kedua di samping itu saat ini saya diangkat menjadi duta anti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional provinsi Bali sehingga apabila dilakukan penahanan akan mempersulit tugas pemohon sebagai tinta untuk membantu pemerintah untuk membantu pemerintah memerangi narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Bertempat Tinggal di Jakarta Pusat
Jerinx SID juga mengungkapkan saat ini dirinya sudah bertempat tinggal di Jakarta Pusat. Sehingga tidak akan ada masalah jika ke depannya dirinya menjadi tahanan kota.
"Yang Mulia saya saat ini juga telah berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu di Jalan Rajawali Selatan Blok A Gading B Nomor 36 A RT 011 RW 6 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta sehingga tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan pada tahap pemeriksaan persidangan dimana saya sebagai terdakwa maupun menjamin akan melarikan diri," katanya.
"Saya tidak akan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana dan menjaga dan menjamin akan dan menjamin akan hadir dalam setiap acara persidangan demikian permohonan ini saya sampaikan yang mulia saya mohon agar yang mulia majelis hakim mengabulkan permohonan saya dan atas dan atas perkenalan yang mulia ucapkan terima kasih Hormat saya terdakwa Jerinx," sambungnya.
Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya.
Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja.
Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)