img_title
Foto : Instagram/ @rachelvennya

IntipSeleb – Sidang kasus kabur karantina dengan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam persidangan ibu dua anak ini mengaku jika dirinya membayar Rp40 Juta agar tidak di karantina. 

Uang Rp40 juta itu kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum satgas COVID-19. Lalu seperti apa pengakuan Rachel Vennya dalam sidang? Berikut artikelnya. 

Gak Nyaman di Karantina

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Rachel Vennya mengungkapkan beberapa fakta baru dalam sidang kasus kabur karantina COVID-19. Ia mengungkapkan alasannya hingga berani untuk tidak menjalani karantina COVID-19 usai pulang dari luar negeri. 

Rachel Vennya menyampaikan jika dirinya pernah menjalani karantina usai pulang dari Dubai. Namun, pada saat itu dirinya merasa tidak nyaman sehingga tidak lagi ingin di karantina. 

"Sebelumnya saya pernah karantina dan saya gak nyaman, itu aja sebelumnya karantina pulang dari Dubai lima hari," ucap Rachel Vennya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.

Bayar Rp40 Juta

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Rachel Vennya pun mengakui jika saat akan pulang dari luar negeri. Dirinya sempat mencari tahu cara agar tidak menjalani karantina COVID-19. Ia pun mengakui sampai harus membayar sejumlah Rp40 juta kepada oknum petugas bandara, Ovelina Pratiwi. 

“Rp40 juta (ke Ovelina), sudah dikembalikan semua (ke Rachel),” ucapnya. 

Seperti yang diketahui, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina COVID-19. Ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantina itu. Kini kasus tersebut pun telah berjalan di Polda Metro Jaya. 

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida sang manajer dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida masing-masing 4 bulan. Namun, ketiganya tidak perlu menjalani hukuman itu di penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.

"Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah melakukan suatu tindak pidana," sambungnya. 

Majelis Hakim juga menghukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida dengan denda sebanyak Rp50 juta jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan satu bulan penjara. 

"Dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim soal vonis Rachel Vennya dan Salim Nauderer. (nes)

Topik Terkait