Bayar Rp40 Juta
Rachel Vennya pun mengakui jika saat akan pulang dari luar negeri. Dirinya sempat mencari tahu cara agar tidak menjalani karantina COVID-19. Ia pun mengakui sampai harus membayar sejumlah Rp40 juta kepada oknum petugas bandara, Ovelina Pratiwi.
“Rp40 juta (ke Ovelina), sudah dikembalikan semua (ke Rachel),” ucapnya.
Seperti yang diketahui, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina COVID-19. Ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantina itu. Kini kasus tersebut pun telah berjalan di Polda Metro Jaya.
Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida sang manajer dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menghukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida masing-masing 4 bulan. Namun, ketiganya tidak perlu menjalani hukuman itu di penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan.