IntipSeleb – Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida menjalani sidang kasus kabur karantina di Pengadilan Negeri Tangerang. Karena Jaksa meminta agar sidang digelar singkat sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang langsung membacakan putusannya.
Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Rachel Vennya CS divonis hukuman 4 bulan tanpa harus di penjara. Seperti apa jalannya sidang kasus kabur karantina? Berikut artikelnya.
Dianggap Bersalah
Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida langsung diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada sidang perdana. Hal itu karena sidang digelar singkat sehingga putusan langsung dibacakan oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim menganggap Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida bersalah setelah merencanakan dan kabur dari karantina COVID-19.
"Menyatakan terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderer, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa secara sah melakukan tindak pidana menghalangi," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.
Divonis 4 Bulan Tanpa Penjara
Untuk itu, Majelis Hakim menghukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida masing-masing 4 bulan. Namun, ketiganya tidak perlu menjalani di penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.
"Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah melakukan suatu tindak pidana," sambungnya.
Majelis Hakim juga menghukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida dengan denda sebanyak Rp50 juta jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan satu bulan penjara.
"Dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," katanya.
Seperti yang diketahui, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina COVID-19. Ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantina itu. Kini kasus tersebut pun telah berjalan di Polda Metro Jaya.
Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida sang manajer dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (nes)