IntipSeleb – Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida menjalani sidang kasus kabur karantina di Pengadilan Negeri Tangerang. Karena Jaksa meminta agar sidang digelar singkat sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang langsung membacakan putusannya.
Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Rachel Vennya CS divonis hukuman 4 bulan tanpa harus di penjara. Seperti apa jalannya sidang kasus kabur karantina? Berikut artikelnya.
Dianggap Bersalah
Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida langsung diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada sidang perdana. Hal itu karena sidang digelar singkat sehingga putusan langsung dibacakan oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim menganggap Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida bersalah setelah merencanakan dan kabur dari karantina COVID-19.
"Menyatakan terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderer, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa secara sah melakukan tindak pidana menghalangi," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.