img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes masih terus berlanjut di Polda Metro Jaya. Setelah hampir 1 tahun berlalu, mantan istri Gading Martin itu kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu tersebar di media sosial. Keduanya telah mengakui jika dalam video itu merupakan mereka berdua. Seperti apa pemeriksaan yang dijalani oleh Gisel? Berikut artikelnya. 

Tiba di Polda Metro Jaya

Instagram/riomotret
Foto : Instagram/riomotret

Gisella Anastasia kembali menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya. Gisel yang menggunakan kemeja putih dan masker hitam datang bersama kuasa hukumnya, Sandi Arifin. 

Turun dari mobil Alphard Putih, Gisel menyampaikan jika dirinya dalam kondisi yang baik. Ia juga tampak sudah terbiasa mendatangi Polda Metro Jaya karena kasusnya yang telah berjalan selama 1 tahun ini. 

"Permisi ya. (Kabar saya) baik," ucap Gisel yang menyampaikan kabar dan langsung berjalan masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Desember 2021.

Gisel mengaku jika dirinya tidak mengetahui alasan di panggil ke Polda Metro Jaya. Tetapi, berhubungan dengan kasus video syur yang telah berjalan sejak satu tahun lalu. "Gak tau nanti lihat saja ya," ucapnya. 

Pemeriksaan Tambahan

Instagram/gisel_la
Foto : Instagram/gisel_la

Sementara itu, kuasa hukum dari Gisella Anastasia, Sandi Arifin menyampaikan jika kehadiran kliennya kali ini untuk menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus video syur. 

"Nanti ada pemeriksaan tambahan sekalian kasih bukti," ucap Sandi Arifin. 

Seperti yang diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun. (nes)

Topik Terkait