img_title
Foto : Instagram/@mr.jeffsmith

IntipSeleb – Pesinetron, Jeff Smith kembali diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan menggunakan narkoba jenis baru yaitu LSD. Ia diamankan sendiri di kediamannya, Depok, Jawa Barat. 

Menurut keterangan pihak kepolisian, Jeff Smith sekali memesan LSD bisa mencapai 50 lembar. Dalam sehari ia bisa menghabiskan 4 lembar LSD. Karena itu ia bisa mengeluarkan uang hingga puluhan juta sekali membeli. Seperti apa penangkapannya? Berikut artikelnya. 

Beli Puluhan Juta

Instagram/ @mr.jeffsmith
Foto : Instagram/ @mr.jeffsmith

Pihak kepolisian kembali mengamankan pesinetron Jeff Smith setelah menggunakan narkoba jenis baru, LSD. Menurut pengakuan Jeff Smith, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyampaikan jika kekasih Aisyah Aqilah ini membeli narkoba sebanyak 50 lembar. 

"Satu hari itu empat lembar LSD, pengakuannya yang dia pesan terakhir itu 50 lembar," ucap Kombes Pol E Zulpan di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Desember 2021.

Zulpan menyampaikan jika Jeff Smith membeli satu lembar LSD dengan harga Rp500 ribu. Jika ia membeli 50 lembar LSD berarti Jeff Smith mengeluarkan uang hingga Rp25 juta. 

"Kecil ini ya. Ditempelkan di lidah kalau dipasaran satu lembar 500 ribu," jelas Kombes Pol E Zulpan. 

Beli Melalui Online

instagram/mr.jeffsmith
Foto : instagram/mr.jeffsmith

Kombes Pol E Zulpan menyampaikan jika Jeff Smith membeli 50 lembar LSD melalui online. Untuk itu, pihak kepolisian masih akan terus mendalami kasus tersebut termasuk pemasok ke Indonesia. 

"Ini masih ditelusuri. Melalui online ini jaringan pemasok ini yang masih dikejar para penyidik. Belum bisa disampaikan," ucapnya. 

Seperti yang diketahui, ini bukan pertama kalinya Jeff Smith terlibat kasus narkoba. Sebelumnya, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. 

Atas kasus tersebut, ia didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. 

Atas kasus tersebut Jeff Smith akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jeff Smith dengan hukuman 6 bulan penjara atau 6 bulan rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. (nes)

Topik Terkait